Sah ! KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. -FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU agar Putusan MA Mengakomodir Calon Perseorangan
Namun, batas usia ini dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24, yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
Perubahan norma ini harus diadopsi oleh KPU karena MA mengabulkan permohonan Partai Garuda.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Babak Akhir KASN Menjelang Pilkada 2024
BACA JUGA: Arus Bawah Lantang Suarakan Ingin PKB Dukung HDCU di Pilkada Sumsel 2024 !
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pasal itu sebelumnya berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Menurut MA, penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Jika titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
MA berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan tidak hanya untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari partai politik dan calon kepala daerah.