Babak Akhir KASN Menjelang Pilkada 2024

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Webinar KASN "Belajar dari pemilu, menuju Pilkada Serentak 2024" di Jakarta, Rabu (3/4/2024). --Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Mesin-mesin politik pun mulai memanaskan arena pertandingan untuk menyiapkan kandidat terbaiknya. 

Masyarakat pada bulan November akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya di 27 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Dalam kontestasi pemilihan umum, persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) penting untuk dicermati. Hal tersebut demi memastikan ASN sebagai mesin utama birokrasi tidak mempergunakan fasilitas negara untuk menyokong peserta pemilu tertentu. 

Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas tertuang pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Arus Bawah Lantang Suarakan Ingin PKB Dukung HDCU di Pilkada Sumsel 2024 !

BACA JUGA:Diah Warih Temui Sekjen PKS Jajaki Pilkada Solo

Salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik itu dibentuk pada November tahun 2014. 

Ia lahir sebagai perintah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

KASN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit, serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. 

KASN juga mengemban tugas menjaga netralitas ASN sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Jelang satu dasawarsa usianya, eksistensi KASN justru harus menemui babak akhir. Keberadaan KASN dihapus dengan disahkannya UU ASN baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Oktober 2023, yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan hasil revisi tersebut, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga ditetapkannya peraturan pelaksanaan UU ASN tersebut atau paling lama enam bulan sejak undang-undang disahkan atau April 2024.

BACA JUGA:Andika Perkasa Diusulkan Maju di Pilkada Jateng

BACA JUGA:Kongres III Nasdem Bahas Sejumlah Isu Penting

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan