Sah ! KPU Tetapkan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun

Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. -FOTO : ANTARA-

Beberapa pihak menyambut baik perubahan ini karena dianggap memberikan peluang lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

Sementara itu, ada juga yang menilai perubahan ini sebagai tantangan baru yang harus disesuaikan dengan strategi kampanye dan pemilihan calon.

Dengan diberlakukannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU harus memastikan bahwa semua proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan baru.

Sosialisasi dan pelatihan bagi para calon dan partai politik mengenai aturan baru ini juga menjadi penting agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan dalam proses pencalonan.

Selain itu, KPU perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan.

Keputusan MA yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah juga mengharuskan KPU untuk memperhatikan detail pelaksanaan aturan ini agar tidak terjadi konflik atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Penetapan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota oleh KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.

Perubahan ini mengikuti putusan MA yang mengabulkan permohonan Partai Garuda dan mengubah penghitungan usia calon kepala daerah.

Dengan aturan baru ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada lebih banyak calon, termasuk generasi muda, untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.

KPU dan berbagai pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan