SAH ! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

Rabu 20 Mar 2024 - 23:50 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Kemenangan mereka menandai lanjutan dari perjalanan politik Prabowo Subianto, yang sebelumnya pernah menjadi calon presiden pada pemilihan sebelumnya.

Dalam peraturan yang berlaku, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penetapan KPU dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dengan penetapan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan, di tengah berbagai tantangan dan harapan untuk kemajuan bangsa.***

Kategori :