BATURAJA - Jajaran Polsek Ulu Ogan, Polres OKU mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual petasan. Terlebih selam bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.
Jika masih ditemukan pedagang yang menjual petasan, maka tak segan pihak kepolisian akan melakukan tindakan. ”Akan kami tindak dan periksa bagi penjual yang masih saja menjual petasan,” kata Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Roni Gunawan, Minggu, 17 Maret 2024.
Aipda Roni Gunawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan sejak awal Ramadhan kepada para penjual agar tidak menjual petasan. "Mereka hanya menjual kembang api, sedangkan untuk petasan mereka tidak menjual," sambung Aipda Roni Gunawan.
Sebagai antisipasi masih ada pedagang yang nakal masih menjual petasan, jajaran Polsek Ulu Ogan rutin melakukan patroli. Terutama di pasar tradisional dan kalangan.
BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar Razia Serentak
BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Prabumulih Gelar Razia Gabungan
"Dari hasil pantauan kami, penjual hanya menjual kembang api, dan untuk jenis petasan dengan ledakan suara besar, mereka mengaku tidak menjualnya," imbuh Aipda Roni.
Selain itu, Polsek Ulu Ogan melalui Binmas Polsek Ulu Ogan rutin melakukan imbauan kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat).
"Jika ditemukan kami akan menindak lokasi hiburan yang masih buka saat bulan Ramadhan. Baik lokasi karaoke maupun panti pijat," pungkasnya. (len)