PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan tiga pelaku penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
"Ya tiga pelaku penyelundupan 88,2 ton batubara berhasil kami amankan dinihari tadi," kata Kasubdit Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dikonfirmasi, Minggu, 17 Maret 2024.
Ia menerangkan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh satu unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan ilegal.
BACA JUGA:Aksi Pencuri Ponsel Milik Pedagang Sate Terekam CCTV, Ini Pelakunya !
BACA JUGA:Heboh di Kota Lubuklinggau, Penemuan Bayi dalam Sumur Menggemparkan Warga
Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. Lalu RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan MANTAP 88 Logistics Express.
Berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.
“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truk Colt Diesel orange ke truk milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di desa Tanjung Lalang Kecamatan Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Ia menyebutkan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Korupsi Penerbitan SPH
RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batubara dan mengantar nya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000 per ton nya.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR dan didapati dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan MANTAP 88 Logistics Express dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” katanya pula.