MUARA ENIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, mememinta pemerintah daerah menutup tambang batubara milik PT Duta Bara Utama (DBU) yang beroperasi di tengah kota.
Pasalnya, operasional aktivitas penambangan batubara berdekatan dengan pemukiman sehingga terdampak debu batubara masuk kepemukiman.
"Masyarakat kota Muara Enim sudah sangat resah dengan aktivitas tambang di Kota Muara Enim. Itu (PT DBU, red) ada ditengah kota dan berjarak 200 meter dari pemukiman masyarakat. Jadi kami minta agar dihentikan, aktivitas tambang itu" ujar Ketua Komisi III DPRD Muara Enim dari Fraksi Nasdem Ajis Rahman dalam sidang paripurna yang beranggendakan pembahasan Raperda, di DPRD Muara Enim, Kamis (2/11).
BACA JUGA:Permudah PMI Gelar Aktivitas Kemanusiaan, BSB Bantu 1 Motor
Menurutnya, beberapa kali masyarakat sudah berupaya musyawarah dengan pihak perusahaan dan yang datang hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.
"Jadi keputusannya tetap tidak ada jalan lain, ya ditutup tidak ada aktivitas tambang lagi," terangnya.
Lanjutnya, masyarakat mengeluhkan banyaknya debu di rumah setiap waktu harus menyapu, itu hanya yang terlihat saja.
BACA JUGA:Nachung: Aksi Unjuk Rasa Diduga Sengaja Diciptakan
"Ada juga masyarakat yang menadah air hujan untuk kebutuhan sehari hari. Namun karena adanya debu batubara airnya tidak bisa digunakan lagi," bebernya.
Lalu, aktivitas pengangkutannya di jalan raya juga menghasilkan debu batubara itu sudah jelas meresahkan.
"Setidaknya dua kelurahan yakni Pasar I dan Muara Enim, yang terlihat saja sudah banyak. Apalagi yang tidak terlihat terhisap ke paru-paru," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinkes OKU Gencarkan Penyuluhan Kesehatan di Sekolah
Terkait kondisi tersebut, dirinya akan berkoordinasi lintas komisi dan Dinas Lingkungan Hidup akan sidak langsung ke lapangan.
"Kalaupun nantinya ada alasan bahwa sudah berizin, yang mengizinkan tidak melihat lokasi. Ya inikan tempatnya di kota, tidak boleh tambang ada ditengah kota," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PT DBU terkait keluhan masyarakat.