Penonaktifan Abu Rahmi dari jabatannya sebagai Camat Pemulutan Barat dilakukan melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani.
Sebagai gantinya, Alifiah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Ogan Ilir, ditunjuk sebagai pejabat Camat Pemulutan Barat.
Namun, nasib ASN wanita yang terlibat dalam insiden tersebut masih menjadi tanda tanya. Publik menanti keputusan dari pihak berwenang terkait sanksi yang akan diberikan padanya.
BACA JUGA:Tragis ! Satu Keluarga Kecelakaan Lalu Lintas di Indralaya, 2 Orang Warga Palembang Meninggal
Dalam pertemuan dengan media di Kantor Bupati Ogan Ilir, Abu Rahmi terlihat lemah dan terhuyung-huyung setelah menghadiri rapat terkait kasusnya.
Dia tidak memberikan komentar kepada awak media dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, mengkonfirmasi bahwa pemecatan dan pemutasian oknum Camat tersebut telah disetujui oleh Bupati.
"Bupati langsung memerintahkan BKPSDM untuk memberhentikan Camat Pemulutan Barat," ujar Muhsin.
Sementara itu, publik tetap menantikan keputusan terkait nasib ASN wanita yang terlibat dalam insiden tersebut.
Meskipun proses penyelidikan masih berlangsung, masyarakat berharap agar tindakan yang diambil akan sesuai dengan aturan dan keadilan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat publik bahwa perilaku tidak pantas tidak akan ditoleransi, dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.***