PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang berdampak signifikan pada jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, MK menekankan bahwa Pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, putusan MK merupakan respons terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada, khususnya terhadap UUD NRI Tahun 1945.
BACA JUGA:Putusan MK : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional
BACA JUGA:Daftar Partai Politik yang Dipastikan Gagal Lolos ke Parlemen : Ini Saran Pakar Politik Sumsel !
Permohonan uji materi diajukan oleh Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Meskipun permohonan tersebut ditolak, MK memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga jadwal pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Titi Anggraini menyoroti bahwa MK menekankan pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditetapkan, yang membawa implikasi terhadap keserentakan Pilkada secara nasional.
BACA JUGA:Rindukan Kepemimpinan RH, Warga Dukung dr Emasrissa Maju di Pilkada Prabumulih
BACA JUGA:Golkar Sumsel Dukung Teddy Maju di Pilkada OKU 2024
Hal ini tercermin dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menegaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dengan demikian, konsistensi dalam menjalankan jadwal Pilkada menjadi krusial untuk menghindari tumpang-tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Perlindungan terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada juga menjadi fokus MK.
BACA JUGA:Mahfud Sebut Hak Angket tak Bisa Ubah Hasil Pemilu