Putusan MK : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta,-FOTO : ANTARA-

SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pemohon terkait ambang batas parlemen minimal 4 persen dari suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024.

Putusan ini muncul di tengah rekapitulasi suara nasional yang sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai hingga 20 Maret 2024.

Publik dapat mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui berbagai platform, termasuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau situs resmi pemilu.

BACA JUGA:Pernyataan Sandiaga Bergabung Pemerintahan Baru Bersifat Pribadi

BACA JUGA:Ketua KPU Dsidang Kode Etik Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Dengan 18 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam pemilu anggota DPR RI, dan 9.918 calon anggota DPR RI bersaing untuk 580 kursi di 84 daerah pemilihan (dapil), perhatian publik tertuju pada pertanyaan penting: manakah partai politik yang akan berhasil melewati ambang batas parlemen?

Peserta pemilu yang tidak mencapai ambang batas tersebut akan dikecualikan dari penghitungan perolehan kursi DPR, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK yang menguatkan ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 telah memicu beragam reaksi dan interpretasi dari masyarakat serta pihak terkait.

BACA JUGA:Bawaslu : KPU tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi

BACA JUGA: Bawaslu RI Sebut Pengawas Pemilu Bisa Dapat Santunan Dobel

Beberapa mempertanyakan apakah partai politik yang tidak mencapai ambang batas akan tetap lolos ke Senayan, terutama jika mereka meraih suara terbanyak di dapil masing-masing. Namun, penting untuk memahami secara cermat isi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap sesuai dengan konstitusi.

Hanya partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut yang akan dipertimbangkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

BACA JUGA:Moeldoko dan AHY Berjabat Tangan di Istana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan