Putusan MK : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta,-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:AHY Ngaku Belum Diajak Bicara Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional dan mencegah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Perludem, melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti, telah mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas parlemen.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa norma ambang batas parlemen tersebut konstitusional untuk Pemilu Anggota DPR 2024, dengan syarat bahwa ada perubahan terhadap norma tersebut sebelum Pemilu Anggota DPR 2029.

Mahkamah menyadari pentingnya perubahan terhadap ambang batas parlemen agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan penyederhanaan partai politik.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu dan memperhatikan aspek-aspek seperti proporsionalitas, partisipasi publik, dan keadilan pemilu.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti pentingnya merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, dan partisipatoris.

Pembentuk undang-undang harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam merancang kebijakan terkait ambang batas parlemen.

Rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum tidak dapat dikabulkan oleh MK karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.

Namun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan dorongan untuk melakukan perubahan yang diperlukan agar ambang batas parlemen lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Dengan demikian, putusan MK mengenai ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 menegaskan pentingnya menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mendorong penyederhanaan partai politik.

Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Sebagai kesimpulan, perubahan terhadap ambang batas parlemen harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu.

Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem pemilu dan memastikan bahwa setiap suara dipertimbangkan secara adil dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Semoga keputusan MK ini menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan