KORANPALPOS.COM - Tenaga Ahli Menteri ESDM Satya Hangga Yudha Widya Putra mengatakan Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) Pte Ltd memiliki peran vital dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, PIMD yang berbasis di Singapura, pusat bunkering utama dunia, berperan penting untuk mengoptimalkan kelebihan produk domestik.
"PIMD memastikan produk Pertamina yang berlebih di dalam negeri yang tidak terserap, dapat diserap di pasar internasional, terutama produk fuel oil yang permintaannya rendah di Indonesia," katanya dalam kunjungan kerjanya ke Kantor PIMD di Singapura.
BACA JUGA:Raup Keuntungan Besar, Pelaku Ransomware Bermodal Kecil
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memahami tantangan, prosedur bisnis, serta isu-isu yang dihadapi PIMD.
Hangga, panggilannya, menekankan peran vital trading arm Pertamina Group dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Ia menjelaskan bahwa untuk kelanjutan bisnis dan kontribusi Pertamina, diperlukan upaya multisektoral, bukan hanya Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Sumpah Pemuda Jadi Momentum Kawal Demokrasi dan Persatuan Bangsa
"Kementerian ESDM fokus pada regulasi dan kebijakan, dan penting untuk mencocokkan hal itu dengan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Ia menambahkan Kementerian ESDM juga fokus pada pilar kedua dari Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu ketahanan energi yang mencakup availability, accessibility, affordability dan acceptability.
"Hal ini krusial mengingat Indonesia adalah negara kepulauan besar yang menghadapi tantangan geopolitik, dengan mengonsumsi minyak 1,6 juta barrels of oil per day (MBOPD), tetapi harus mengimpor 1 juta MBOPD dan juga mengimpor 80 persen kebutuhan LPG nasional," jelasnya.
Hangga menyoroti bahwa ketergantungan pada impor minyak dan LPG itu harus dikurangi.
PIMD, lanjutnya, dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada dan membangun jaringan global, secara tidak langsung mendukung tujuan untuk menjadi negara yang mandiri dan mengurangi kerentanan terhadap gejolak geopolitik.
Hangga juga menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, maka semua minyak kebutuhan domestik harus dikelola di pemerintah.