MANADO - Satuan Tugas "Money Politik" Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang.
Tindakan ini dilakukan setelah laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, penangkapan tersebut terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado, pada hari Selasa (13/2).
"Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah FA dan JW," kata Michael Thamsil.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count Pilpres 2024 !
BACA JUGA:Hitung Cepat Tunjukkan Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran
Pelaku JW, yang merupakan tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado, ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari tangan JW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk stiker sebanyak 436 buah, sembilan handphone, uang tunai sebesar Rp113.000.000, rekapan jumlah daftar pemilih sebanyak 10 lembar, dan satu buah buku kwitansi.
Sementara itu, pelaku FA yang merupakan tim sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari pelaku FA, polisi menyita barang bukti berupa delapan stiker, dua handphone, uang tunai sebesar Rp6.450.000, 129 amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp50.000, dan dua kartu keluarga.
BACA JUGA:Tunanetra Antusias Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Salurkan Hak Politik
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Michael Thamsil.
Tersangka FA dan JW dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.