Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

Senin 08 Sep 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

"Sedangkan dua pelaku lain, M dan E, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Kms Erwin,   Senin 8 September 2025.

Mantan Kapolsek Lawang Kidul ini menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.

"Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya," ujarnya.

Kategori :