Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Setelah lama dinantikan oleh ribuan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, akhirnya kepastian itu datang.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Prabumulih secara resmi mengumumkan nama-nama yang dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, kepada wartawan di sela-sela kegiatan launching Pusat Kuliner UMKM di Pasar Tradisional Modern (PTM) Prabumulih, pada Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA:Sumur Minyak Tradisional Kaliberau Terbakar, 5 Orang Alami Luka
BACA JUGA:Tinggal Tunggu SK, Akbid Agung Husada Bakal Bergabung dengan Uniski
Menurut Efran, total kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Prabumulih tahun ini adalah sebanyak 321 orang.
Jumlah tersebut sudah melalui proses kajian mendalam, pembahasan bersama, serta telah diusulkan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
“Total kebutuhan PPPK paruh waktu tahun ini mencapai 321 orang. Jumlah ini sudah final dan tidak dapat diubah, baik ditambah maupun dikurangi,” tegas Efran.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner
BACA JUGA: Restorative Justice, Kejari Lahat Damaikan Perseteruan Ibu dan Anak Kasus KDRT
Dalam keterangannya, Efran menjelaskan bahwa pengalokasian 321 PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kelompok besar.
Sebanyak 178 PPPK paruh waktu dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, sebanyak 143 PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di pangkalan data BKN.
BACA JUGA: Pertamina Drilling Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP GRC Awards 2025