Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Gelar Sharing Session Industri Baja Ringan, Tekan Angka Pengangguran dan Tingkatkan Skill

“Nama-nama calon PPPK yang telah dimasukkan ke dalam sistem terdiri dari 178 orang yang sudah terdaftar di BKN dan 143 orang yang belum terdaftar. Seluruh peserta wajib melengkapi data dan dokumen sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Efran.

Lebih lanjut, Efran menegaskan bahwa seluruh calon PPPK paruh waktu yang namanya tercantum harus segera melakukan pengisian dan pengunggahan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Proses ini dilakukan melalui akun masing-masing peserta di portal resmi SSCASN yang dapat diakses di alamat: https://sscasn.bkn.go.id

Proses pengisian dokumen ini dibuka mulai 8 September 2025 hingga 15 September 2025. Artinya, peserta hanya memiliki waktu 7 hari untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami imbau agar peserta jangan menunda hingga mendekati batas akhir. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan diunggah sesuai ketentuan, agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi selanjutnya,” pungkas Efran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan