Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

Senin 08 Sep 2025 - 16:00 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil membdkuk satu pelaku dari tiga orang kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit 

Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Sabtu 6 Septermber 2025.

Pelaku Harmoko alias Kohar (32), warga Desa Sumaja Makmur bersama kedua rekannya (DPO) berinisial  MI dan ER, telah terbukti melakukan mencuri sebanyak 120 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau 1.200 Kg.

BACA JUGA: ‎DPO Curas OKUT Diringkus di OKI

BACA JUGA:Ratusan Warga Pematang Panggang OKI Minta Pengadilan Bebaskan Kadesnya yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu

Atas kejadian tersebut korban Imam Wahyudi (47), mengalami kerugian Rp3,24 juta.

Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin SH MH didampingi Kanit Reskrim Roberten Nurasidi SE, mengatakan aksi pencurian itu terjadi Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 

Saat itu, korban Imam Wahyudi (47),  menemukan buah sawit miliknya raib saat melakukan pengecekan kebun. Korban mendapati tumpukan sawit yang ditutupi pelepah kering.

BACA JUGA:Ratusan Warga Pematang Panggang OKI Minta Pengadilan Bebaskan Kadesnya yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu

BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

Namun, saat melaporkan hal itu kepada kepala desa, tumpukan sawit tersebut sudah tidak ada lagi saat dilakukan pengecekan kembali.

Kemudian korban menanyakan kepada saksi Lamin (49) dan Isnadi (46), bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pickup oleh tiga orang, yakni Harmoko alias Kohar dan MI (DPO), ER (DPO). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Megang.

Atas dasar laporan itu, Tim Trabazz dipimpin Kanit Reskrim Roberten Nurasidi SE langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Trabazz berhasil menangkap salah satu pelaku, Harmoko alias Kohar (32) beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry serta 120 tandan sawit milik korban. 

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu

Kategori :