Polsek Muara Kuang Ringkus Pelaku Curas Sadis Korban Mahasiswi Tersungkur di Jalan Raya

Senin 18 Aug 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, bersama anggotanya segera  menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta menggelar pengejaran intensif.

Berkat koordinasi sigap dengan Polsek Peninjauan, jejak pelaku akhirnya terlacak di Desa Suka Pindah, Kabupaten OKU. 

"Tanpa perlawanan, pelaku Chepi berhasil diamankan sebelum genap 1x24 jam pasca kejadian," kata Kapolsek.

Bersama dirinya, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil rampasan.

Kini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya

Sementara korban masih dalam pemulihan setelah mengalami syok akibat peristiwa nahas tersebut.

Kategori :