Pria di Ogan Ilir tertangkap Tangan Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Kapolsek: Sudah Berulang Kali!

Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Perusahaan di Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) yang kerap terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF (39), warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di areal perkebunan PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AF dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Kembali Terjadi di Desa Banuayu OKU

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat

Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat mencapai 250 kilogram. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF mengaku telah melakukan pencurian berulang sejak bulan Juli 2025 dengan total 36 tandan buah sawit.

Dari hasil penyelidikan, kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp3.450.ribu.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas

BACA JUGA: Siswi SMA di OKU Tewas Kecelakaan

Modus operandi pelaku adalah memanen buah sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi. 

Untuk mengangkut hasil curiannya, pelaku memanfaatkan rangkaian kayu dan karet ban yang telah disiapkan sebelumnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya 10 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol, serta peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin Ringkus 10 Pelaku Judi Sabung Ayam, Barang Bukti Diamankan Lengkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan