“Kalau mengandalkan Satpol PP saja kurang memadai, karena di lapangan benturannya cukup keras. Maka nanti akan kami koordinasikan dengan Polres Ogan Ilir,” kata Panca.
Bupati menegaskan, langkah koordinasi ini diperlukan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi, serta apakah kegiatan tambang tersebut dapat ditertibkan secara legal.
Selain itu, pemerintah juga akan meninjau apakah galian tanah merah itu berpotensi memberikan kontribusi bagi PAD Ogan Ilir.
Lebih lanjut, Panca menyampaikan bahwa Pemkab Ogan Ilir akan menelaah persoalan izin yang dipertanyakan oleh DPRD.
Menurutnya, laporan yang disampaikan baru bersifat sepenggal, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut di lapangan.
“Tentunya karena yang disampaikan hanya sepenggal, diharapkan nanti ada tindak lanjut setelah Polres, Satpol PP, dan Bapenda meninjau langsung ke lapangan,” jelasnya.