Nantinya, menurut dia, tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya akan direkomendasikan dan dikirim ke MA.
Sementara itu, meskipun ada tuntutan dari masyarakat, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).
Kendati begitu, dia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.
"DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, polisi telah melepas 22 orang yang sempat ditangkap pada aksi unjuk rasa menuntut pengunduran diri Bupati Pati Sudewo yang berakhir ricuh pada Rabu, 13 Agustus 2025.
"Semalam ada 22 orang yang diamankan. Sudah dibina dan dikembalikan ke koordinator lapangan serta keluarganya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis (14/08/2025).
Menurut dia, 22 orang yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan 22 orang yang sempat diamankan usai aksi yang berlangsung ricuh tersebut rata-rata berusia remaja dan dewasa.
Adapun untuk korban terluka dalam peristiwa tersebut, kata dia, hingga saat ini ada lima warga sipil yang masih dirawat di rumah sakit.
Adapun korban luka lain, menurut dia, yakni dua anggota polisi juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah merupakan kebijakan murni pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi terkait tudingan kenaikan PBB-P2 di daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya.
Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.
"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.