Pemkab OKU Perpanjang Masa Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2

Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Demi memberikan kemudahan terhadap masyarakat Kabupaten OKU, Pemerintah Kabupaten OKU membuat kebijakan perpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi Senin (6/10).
Dikatakan Yoyin, perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini untuk memberikan keringan dan kelonggaran bagi masyarakat Bumi Sebimbing Sekudang yang belum sempat melakukan pembayaran PBB-P2.
BACA JUGA:10 Kelurahan dan Desa di OKU Terendam Banjir
BACA JUGA:Sumsel Catat Sejarah Baru, PORNAS XVII KORPRI 2025 Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
“Semestinya akhir September 2025 kemarin masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 habis, namun kebijakan Bapak Bupati OKU H Teddy Meilwasnyah masa jatuh tempo ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025,” kata Yoyin.
Disamping itu, perpanjangan atau penundaan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten OKU dari sektor pajak.
“Jadi selama masa perpanjangan ini tidak dikenakan sanksi administratif ataupun denda. Perpanjangan ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Maksimalkan Rumah Singgah untuk Perlindungan Sosial bagi PMKS
BACA JUGA:1.492 Jiwa dan 343 Rumah di OKU Terdampak Banjir
Namun lanjutnya, setelah masa perpanjangan jatuh tempo selesai, mulai 1 Januari 2026, denda administrasi akan kembali diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda administrasi.
“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak. Bayar pajak tepat waktu, wujudkan Ogan Komering Ulu yang lebih maju,” ajaknya.
Ditambahkan Yoyin, tercatat per 1 Oktober 2025 realisasi capaian PBB di OKU sebesar Rp 2,6 miliar atau 52,95% dari target yang ditentukan yakni Rp 4,9 miliar. “Insyallah kita optimis capai target,” tandasnya.