Bapenda Palembang Turunkan Mobil Kas Keliling untuk Optimalkan Penerimaan PBB

Bapenda Palembang turunkan kas keliling optimalkan penerimaan PBB-Foto: ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan menurunkan mobil kas keliling untuk mengoptimalkan penerimaan daerah berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Untuk mengoptimalkan penerimaan PPB pada 2025 ini yang ditargetkan sekitar Rp300 miliar, kami beberapa bulan terakhir mengoperasionalkan mobil kas keliling ke wilayah 18 kecamatan," kata Kepala Bapenda Palembang Marhaen di Palembang.

Ia menjelaskan optimalisasi penerimaan PBB perlu dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tersebut hingga saat ini masih di bawah target.

BACA JUGA:KAI Divre III Lakukan Perawatan Jembatan Demi Kelancaran Perjalanan

BACA JUGA:Lomba Bidar Simbol Persatuan di HUT ke-80 TNI

"Kami mengharapkan warga kota yang belum membayar PBB untuk segera melunasinya mengingat jatuh tempo atau batas waktu pembayaran PBB hingga 30 September 2025," ujarnya.

Selain memanfaatkan mobil kas keliling untuk membayar PBB, kata dia, warga kota ini bisa memilih beberapa tempat pembayaran yang dapat dengan mudah dijangkau.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di Kantor Pos, Bank Sumsel Babel, dan ratusan toko swalayan yang ada di sekitar kawasan permukiman warga.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Fasilitasi Isbat Nikah 49 Pasangan

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Dampingi Gibran Makan Pempek di Pasar 16 Ilir

Dengan banyak pilihan tempat pembayaran PBB dan gencar sosialisasi batas akhir pelunasan serta ajakan membayar PBB, kata dia, tidak ada alasan warga daerah dengan sebutan "Kota Pempek" itu, lalai memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengimbau warga untuk segera membayar PBB sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda.

"Sesuai ketentuan, pembayaran PBB di Kota Palembang jatuh temponya ditetapkan pada setiap 30 September, untuk itu warga 'Bumi Sriwijaya' (sebutan Palembang) ini diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak tersebut," kata dia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan