Bupati Pati Bisa Dimakzulkan DPRD Meski Terpilih Langsung, Pemicu Protes PBB-P2 Hingga 250 Persen

Pakar Bidang HTN Prof Susi Dwi Harijanti angkat bicara terkait demo di Kabupaten Pati-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.
Secara normatif, menurut dia, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin di Jakarta, Kamis (14/08/2025).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ciptakan ASN Cerdas Optimalkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:HUT ke-22, Ketua MK Suhartoyo Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Kemudian, kata dia, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).
Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," kata dia.
Dia mengatakan mekanisme yang tertuang di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepada kepala daerah.
BACA JUGA:Sahkan RUU Masyarakat Adat
BACA JUGA:Semangat Tak Surut, Paskibraka 2025 Tetap Latihan di Bawah Hujan Jelang HUT RI ke-80
Dia menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).