PRABUMULIH – Pramono (44), seorang petani yang berasal dari Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Pramono terlibat dalam aksi pencurian kabel tembaga untuk kamera VMS di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih.
Akibatnya, pria ini kini harus menjalani masa tahanan di Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) setelah diringkus oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Pramono diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek RKT di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Egar Charles SH, di hutan tidak jauh dari jalan tol pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Dewan Ogan Ilir Minta Polisi Tegas Terhadap Begal, Amir : Kalau Perlu Ditembak Mati !
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenatkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus pencurian kabel milik PT HK Aston selaku pengelola jalan tol Indralaya-Prabumulih.
Barisi Sijabat menjelaskan bahwa Pramono, yang memiliki inisial PM, merupakan satu dari beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya, dengan inisial RD, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Memang benar kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku yang diamankan berinisial PM yang berasal dari Way Kanan Lampung. Sementara pelaku lainnya berinisial RD, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pria yang Ditabrak KA Babaranjang Ternyata Fauzi
BACA JUGA:Tipu Korban dengan Modus Lelang Besi Tua, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi
Dijelaskan Barisi Sijabat, penangkapan terhadap Pramono bermula dari laporan Hengki Marseli, karyawan PT HK Aston, di SPK Polsek RKT.
Dalam laporannya, Hengki melaporkan adanya pencurian kabel tembaga NYFGBY sepanjang 60 meter di KM 00400 wilayah Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Pelapor menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut sudah terjadi berulang kali.