MEDAN - Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil menyita sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five.
Barang haram ini diduga berasal dari jaringan Malaysia. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah DN (28) dan TZ (28), keduanya merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengungkapkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini yang berawal dari hasil pengembangan sebelumnya.
BACA JUGA:Aksi Anarkis di Lebung Gajah: Warga Serang Polisi, Kapolres OKI Angkat Bicara !
Pada Oktober 2023, petugas berhasil menangkap pelaku E dan rekannya.
Dari hasil interogasi mereka, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Setelah mendapatkan informasi ini, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan mengetahui bahwa pelaku telah menuju Pekan Baru, Riau, pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB," ungkap Teddy.
BACA JUGA:Nongkrong Larut Malam Berujung Tragis : Mahasiswi UNSRI Tewas Dalam Serangan Begal
BACA JUGA:Warga Muratara Apresiasi dan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum Camat Nibung yang Terjerat Narkoba !
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DN di lokasi tersebut. Barang bukti yang disita termasuk empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya, TZ berhasil ditangkap di tempat terpisah. Hasil interogasi menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari T, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandi kedua pelaku adalah membawa narkoba ini dua kali dengan tujuan akan dibawa ke Pekan Baru, Riau," tambahnya.
BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba OKU Divonis 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Guru SMPN 3 Ogan Ilir Jadi Korban Begal Gegara Penerapan Aplikasi GURUKU