4 butir ekstasi biru berbentuk kepala kartun (1,82 gram bruto)
Selain barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi tersebut, polisi juga mengamankan mobil Suzuki putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka untuk operasional.
Dengan barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Dugaan sementara, tersangka RYE bukan hanya pengedar biasa, melainkan pemasok untuk jaringan hiburan malam yang marak di kawasan Lubuklinggau dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari upaya kami membongkar jaringan yang lebih besar. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.*