Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Sabu: Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan !

Tersangka AP-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Seorang pria berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya bisnis haramnya dalam peredaran narkotika terendus oleh aparat kepolisian.
Akibatnya rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, yang ditempati tersangka, pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, digerebek Tim Eangle Satres !semoga Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Lagi Asik Nyabu Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau
Ironisnya saat penggerebekan berlangsung AP bahkan tengah asyik menimbang sabu yang siap diedarkan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 5,70 gram.
Bersama barang bukti tersebut AP digelandang ke Mapolres Mura.
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk
BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L Sinaga, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi menjelaskan penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan Kelurahan B Srikaton.
Warga menduga lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar saja, saat digerebek, AP tengah duduk dan menimbang sabu.
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk