Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Sabu: Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan !

Tersangka AP-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Petugas pun segera meringku tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Lima plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,70 gram

BACA JUGA:Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ

Satu timbangan digital pocket scale

Satu dompet berlogo “H”

Satu bal plastik klip bening ukuran kecil

Uang tunai Rp495.000

Satu unit handphone Samsung warna silver

Hasil tes urine juga menunjukkan AP positif mengonsumsi sabu. 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan