Komite I DPD-BKN Bahas Nasib ASN PPPK

Kamis 17 Jul 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Permintaan relokasi ini telah diajukan hingga menjelang tahun ajaran baru, namun belum juga terealisasi.

Oleh karena itu, Komite I DPD RI mendorong agar pengangkatan dan penataan PPPK paruh waktu juga bisa rampung pada tahun 2025, untuk menghindari potensi konflik sosial dari ketimpangan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada para guru.

BACA JUGA:RI Catat Tarif Terendah se-Asia di AS

BACA JUGA:Kemenhan Gandeng Turki Perkuat Armada Laut RI

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa proses relokasi ASN PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah. Hal ini merujuk pada UU Pemerintahan Daerah dan PP tentang Manajemen ASN.

“Mutasi dan promosi ASN PPPK berada di bawah kendali PPK. BKN hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas sistem melalui platform E-Mutasi,” jelas Zudan.

Ia menjelaskan bahwa setelah ASN PPPK diangkat dalam satu instansi, proses remapping dan redistribusi personel dilakukan oleh PPK melalui sistem E-Mutasi yang terkoneksi langsung dengan BKN dan KemenpanRB.

BACA JUGA:Dalami Investasi Google ke Gojek

BACA JUGA:Kesepakatan IEU-CEPA Dorong Ekspor RI

“Semuanya bisa dilakukan secara digital. Tidak perlu lagi surat menyurat ke BKN, MenpanRB atau Kemendikbudristek,” ujarnya.

Zudan juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Jawa Tengah apabila diperlukan guna menjelaskan prosedur relokasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung pentingnya pencantuman gelar dalam data kepegawaian ASN sebagai bagian dari pembaruan sistem ASN nasional.

BACA JUGA:RUU Penyiaran: Kadin Minta Iklan Rokok Tak Dihapus, Industri TV Masih Bergantung

BACA JUGA:Kontingen TNI Buka Parade di Paris

“Gelar akademik, vokasi, profesi, dan sertifikasi perlu dicantumkan dalam data ASN sesuai dengan SE Kepala BKN No. 3 Tahun 2025. Ini untuk mendukung profil ASN yang lengkap dan memudahkan penempatan berdasarkan kompetensi,” imbuhnya.

Data ASN, termasuk PPPK, kini bisa diperbarui secara mandiri melalui aplikasi My ASN yang dikembangkan BKN. Dengan fitur ini, ASN dapat memperbarui informasi pribadi, termasuk penambahan gelar, tanpa harus melalui birokrasi manual.

Kategori :