Curi Motor Tua Ayah Dua Anak di Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Aiptu Defriansyah-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muris (28), warga Dusun I Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BG 5266 TO.
Dihadapan penyidik, Muris mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk
BACA JUGA:Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk
Ia bahkan berniat menjual motor tersebut di wilayah Tanjung Raja, namun rencana itu gagal karena belum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli.
“Motor itu juga sudah tua dan banyak komponen rusak,” akui Muris.
Kini, ayah dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA: DPO Curas OKUT Diringkus di OKI
BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan
Muris kini terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana bunyi KUHPidana pasal 363.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.