Curi Motor Tua Ayah Dua Anak di Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kanit Reskrim Polsek Indralaya Aiptu Defriansyah-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Desa Arisan Gading bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ungkap Defri, Senin (8/9/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban Edwar (47), warga Dusun III Desa Tebing Gerinting Utara, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah raib. 

Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Indralaya. Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 juta.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Indralaya segera melakukan penyelidikan mendalam. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang kemudian diketahui bernama Muris. Hal ini mempermudah proses pengejaran yang dilakukan tim buser.

Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. 

Penangkapan dilakukan secara hati-hati sehingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. 

Barang bukti sepeda motor yang hendak dijual oleh pelaku juga turut disita sebagai alat bukti kejahatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan