"Pemerintah harus hadir mencarikan solusi di mana hasil bumi bisa ditambang dengan aman, tetapi masyarakat tetap bisa mencari nafkah," katanya.
Antoni yakin masyarakat ingin melegalkan usaha mereka, tetapi mereka tidak mengerti caranya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ingatkan Panwascam, PKD dan PTPS, Siaga HP 24 Jam
BACA JUGA:Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan
"Masyarakat mau melegalkan, tetapi mereka tidak tahu cara membuat izinnya. Di negara ini, kepengurusan izin cenderung berbelit-belit," tambahnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sumsel, Sulyaden SH menyoroti insiden-insiden yang sering terjadi di lokasi tambang, seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan.
"Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius pihak terkait, baik itu pemerintah daerah, provinsi, pemkab Muba, Pertamina, Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang minyak ilegal yang terus menerus dapat mengakibatkan korban dan merugikan lingkungan," ungkap Sulyaden, Kamis, 1 Februari.
Menurutnya, pendekatan hukum secara pidana bukanlah solusi terbaik untuk menghentikan tambang minyak ilegal tersebut.
"Justru, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada kegiatan tambang perlu dibantu. Tambang ilegal sering menjadi sumber penghasilan yang signifikan dan menjawab kesulitan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Sulyaden menegaskan perlunya regulasi yang jelas dari pemerintah dan pihak terkait agar tambang minyak ilegal dapat diatur secara bijaksana.
"Regulasi yang baik akan memastikan bahwa kegiatan tambang ilegal dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, tanpa merugikan lingkungan dan menimbulkan risiko kecelakaan," katanya.
Praktisi hukum ini berharap agar pihak terkait segera berkoordinasi untuk merumuskan solusi yang tepat guna mengatasi permasalahan ini.
"Kita perlu pendekatan holistik yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa untuk mengentaskan permasalahan tambang minyak illegal di Muba bukan hanya mengandalkan pengamanan pihak kepolisian, tetapi diperlukan kesatuan bersama instansi terkait.
Menurut dia, Polda Sumsel tidak memiliki anggaran yang lebih untuk menangani illegal refinery, apabila tidak bersatu dan bersama dengan pemerintahan ataupun unsur instansi terkait lainnya.
"Ada anggaran yang masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya," ujarnya.