Tersandung Kasus Asusila, Oknum Guru SMP di Lubuklinggau Terancam Dipecat
Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim)-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Dugaan tindak asusila yang melibatkan Alam (31), oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Lubuklinggau, menuai sorotan publik dan mendapat respons serius dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan, pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami meminta foto-foto korban yang terlanjur beredar di media sosial agar segera diturunkan. Ini demi melindungi masa depan korban. Jangan sampai trauma semakin berat hanya karena kelalaian pihak yang menyebarkan identitas korban,” ujar Yoppy, usai melakukan kroscek ke sekolah, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Bupati Muba : MPP di Muba Hadirkan Layanan Satu Pintu dengan Berbagai Kemudahan
BACA JUGA:Wabup Kyai Rohman Ingatkan Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Transparan, Efisien dan Solid
Menurut Yoppy, Pemerintah Kota Lubuklinggau akan melakukan pendampingan psikologis dan hukum secara intensif terhadap korban hingga pemulihan trauma benar-benar tuntas.
“Ini menjadi tanggung jawab walikota untuk memastikan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.
Terkait status Alam sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Plt Kepala BKPSDM Lubuklinggau, H. Dian Candra, melalui Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo, menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara.
BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Banyuasin Geledah Dinas Kesehatan, Ini yang Dicari!
BACA JUGA:Rutan Baturaja Menerima Kunjungan MUI OKU
“Selama nonaktif, haknya sebagai ASN PPPK dipotong 50 persen, karena ia tidak dapat menjalankan tugas untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tegas Kepala BKPSDM, dihubungi Rabu 24 September 2025.
Sementara status kepegawaiannya akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penentuan sanksi ini tambah Kepala BKPSDM, mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari aparat penegak hukum.