Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, namun tidak memberikan rincian mengenai nominalnya.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Lemari, Ahmad Diciduk Polisi
BACA JUGA:12 Remaja yang Terlibat Tawuran Dibawa ke Panti Rehabilitasi ABH
Selain itu, tiga unit mobil juga turut disita sebagai barang bukti.
"Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," kata Ali.
Semua barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut.
KPK berkomitmen untuk mengkonfirmasi temuan awal ini pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 39,5 kg Ganja Asal Aceh dan 384 Gram Sabu, Begini Modusnya !
BACA JUGA:Keroyok Mahasiswi, Siska dan Lia Ditangkap Polisi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pemotongan insentif dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Informasi tersebut kemudian diolah oleh tim KPK, yang menghasilkan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. (ant)