Dalam proses penyidikan, Kejari Banyuasin telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Meski pihak kejaksaan belum membeberkan secara resmi berapa banyak saksi yang sudah diperiksa, namun Giovani membenarkan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Pemeriksaan saksi ini diyakini penting untuk memperjelas alur penggunaan dana hibah, siapa saja yang terlibat dalam pengelolaannya, dan apakah ada penyimpangan prosedural atau unsur kesengajaan dalam pengeluaran dana.
“Untuk jumlah saksi belum bisa kami sampaikan ke publik, namun yang jelas pemeriksaan terus berjalan,” tegas Giovani.
Langkah strategis lainnya yang dilakukan oleh Kejari Banyuasin adalah menggandeng lembaga auditor independen atau instansi pemerintah seperti BPKP atau Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Hal ini menjadi penentu penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami sedang menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. Hasil ini nanti akan menjadi dasar lanjutan apakah bisa ditetapkan tersangka dan berapa potensi kerugian riil negara akibat dugaan penyimpangan ini,” jelas Giovani.
Perhitungan kerugian negara merupakan tahap krusial dalam penyidikan kasus korupsi atau penyalahgunaan dana publik. Bila ditemukan adanya kerugian yang signifikan dan unsur pidana terbukti, maka penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai lembaga kemanusiaan yang selama ini dikenal netral dan bergerak di bidang sosial, kini berada dalam sorotan tajam publik lokal Banyuasin.
Dugaan penyimpangan dana hibah yang terjadi di lembaga tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat, apalagi dana yang digunakan berasal dari keuangan daerah dan dialokasikan untuk kegiatan vital kemanusiaan.
Beberapa tokoh masyarakat dan LSM lokal menyayangkan adanya indikasi korupsi di tubuh PMI yang seharusnya menjadi garda depan dalam membantu masyarakat di bidang kemanusiaan, terutama di wilayah rawan bencana dan minim fasilitas medis.
Selain PMI, Kejari Banyuasin juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Namun, untuk kasus PDAM masih berada di tahap penyelidikan, dan belum ada perkembangan signifikan menuju penyidikan.
“Untuk PDAM masih dalam tahap penyelidikan. Kita fokuskan dulu ke PMI yang saat ini statusnya sudah penyidikan,” ungkap Giovani singkat.
Langkah Kejari Banyuasin dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Namun, publik juga menuntut agar proses hukum ini dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.