PALEMBANG - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dirinya selaku presiden yang juga punya kedudukan di partai politik termasuk juga menteri dan pejabat negara boleh berkampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon presiden (capres) menjadi viral di media sosial (medsos) dan juga menjadi kontroversi hingga dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dalam pernyataannya, bagaimana tanggapan dan sikap pejabat di daerah terkait perkataan presiden ini.
Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa Pejabat (Pj) Walikota seperti dirinya yang memiliki jabatan karier dari Aparat Sipil Negara (ASN) berbeda dengan kepala daerah yang jabatannya dari partai politik.
"Saya ini jabatan kariernya dari ASN yang diamanatkan sebagai pejabat walikota, bukan walikota yang dipilih dan diusung oleh parpol ataupun yang memiliki jabatan di parpol," kata tegas Trisko.
BACA JUGA:Perankan Roekiah, Dalami Sejarah Kehidupan Sang Biduan
BACA JUGA:Sumsel Raih Predikat Zona Hijau Kategori A: Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi
Karena itu, lanjutnya dia tunduk dengan Undang-Undang ASN yang dalam hal ini tidak boleh kampanye atau memihak kepada salah satu calon baik itu legislatif, calon DPD ataupun capres.
Namun sikap tersebut berbeda dengan kepala daerah yang kariernya dari parpol atau dia memiliki jabatan di parpol.
"Mereka yang dari parpol atau memiliki jabatan di parpol tentu akan tunduk pada aturan parpol," ujar Trisko.
Dikaitkan dengan statmen presiden, dikatakan jelas berbeda dengan pejabat kepala daerah yang kariernya dari ASN.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Gerak Cepat, Sriwijaya FC Segera Miliki Presiden Klub
BACA JUGA:Badai Rilis Single Terbaru Bertajuk
"Presiden (Jokowi) dia memiliki jabatan parpol, karena itu dia ikut kampanye sebagai pejabat parpol," kata Trisko.
Sedangkan ASN lanjut Trisko sudah jelas aturannya bahwa ASN harus netral.
Netralitas ASN ini juga sudah ada aturannya. ASN juga tidak boleh masuk dalam politik praktis.