Dia juga memastikan bahwa dirinya dalam pemilu 2024 akan menjaga netralitas selaku ASN.
BACA JUGA:Anies Baswedan Gelorakan Perubahan
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Nakes Dibatalkan, Ada Potensi Indikasi KKN ?
"ASN tidak boleh berpartai politik," tandasnya.
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memungkinkan seorang presiden untuk berkampanye dan memihak kepada pasangan calon presiden telah menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Ade, seorang warga Alang-Alang Lebar Kota Palembang, turut memberikan pandangan mereka terkait hal ini.
Ade menyatakan, menurutnya setiap orang memang punya hak politik, termasuk presiden.
Tapi, sebaiknya tetap ada batasan etika.
"Jangan sampai kepentingan partai mengalahkan kepentingan negara. Ini perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ucapnya, Minggu, 28 Januari 2024.
Sementara itu, Eli warga Kemuning Kota Palembang berpendapat, bahwa hak demokrasi memang penting.
Tapi dirinya khawatir jika presiden terlalu terlibat dalam kampanye, bisa membuat pemerintahan teralihkan dari tugas utamanya.
Harusnya ada pembatasan agar presiden tetap fokus pada kepemimpinan dan kepentingan nasional.
Tanggapan dari kedua warga ini mencerminkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait keterlibatan presiden dalam urusan politik partai.
Hal ini juga menggambarkan pentingnya dialog dan diskusi terbuka untuk mencapai kesepahaman yang seimbang dalam konteks demokrasi.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Sriwijaya (Unsri), M Haekal Al Haffafah S Sos, M Sos mengatakan, bahwa dalam hal ini, publik sepakat bahwa pernyataan Presiden harus dilihat secara politik, hal ini mengkonfirmasi bahwa bandul politik Jokowi bergerak bersamaan agenda memenangkan Prabowo-Gibran dengan satu putaran.
"Dalam hal ini, publik semakin yakin statemen Presiden boleh kampanye diungkapkan diminggu-minggu akhir menjelang masa tenang, karena gerakan penolakan tak bisa terkonsolidasi dalam waktu singkat," ujarnya, Minggu, 28 Januari 2024.