Curi Tabung Gas, Beras, hingga BBM Subsidi: Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi

Sabtu 21 Jun 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.*

Kategori :