Motif Ekonomi, Pria di OI Curi 4 Ekor Kambing, Kini di Tangkap Polisi

Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Indralaya-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM - Polsek Indralaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak berupa empat ekor kambing di Dusun VI RT.12 Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku, yang diketahui berinisial As alias Ag Sin (43) dari Dusun III Desa Sudi Mampir, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, membenarkan keberhasilan penangkapan ini sebagai hasil dari penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya.
BACA JUGA:Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Tegak Miras dan Hisap Lem Aibon, Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Diberi Pembinaan oleh Polisi
"Tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir tanpa perlawanan. Pelaku mengakui motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya," ungkap Kapolsek.
Peristiwa pencurian ini dilakukan tersangka pada Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku diduga membobol kandang milik Rohmah (67), seorang ibu rumah tangga di lokasi kejadian, dan membawa kabur empat ekor kambing miliknya.
BACA JUGA:Menyerahkan Diri: Ini Pengakuan Suami di Prabumulih yang Bacok Istri hingga Tewas !
BACA JUGA:Curi Komponen Industri PT Medco Warga Babat Supat diamankan
Saksi-saksi kunci dalam kasus ini, Marlina (37) dan Syafarudin (45). Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya setelah mengetahuinya.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim AIPTU Defriyansyah.
Meskipun barang bukti belum berhasil ditemukan, penyidik terus mendalami kemungkinan pelaku telah menjual hasil curiannya.
Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara untuk pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berlangsung.