MUARA ENIM - Sebanyak 1182 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022, menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang secara simbolis secara perdana diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis (26/10).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Tabrani MSi, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Dr dr Hj Rose Mafiana SpAn, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim Juli Jumatan Nuri SE, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SAP MSi, Forkopimda dan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022.
"Pembagian TPP ASN PPPK ini merupakan yang pertama dan satu-satunya daerah di Sumsel yang memberikan TPP kepada ASN PPPK, tentunya ini harus disyukuri dengan peningkatan kinerja bagi para PPPK lingkup Kabupaten Muara Enim," ujar Ahmad Rizali.
BACA JUGA:Terus Lakukan Pendataan DPTb
Menurut Ahmad Rizali, Penyerahan TPP perdana ini sebanyak 1182 ASN PPPK Muara Enim yang terdiri dari 1.132 orang tenaga guru dan 49 tenaga teknis.
Adapun besaran TPP yang diberikan sesuai dengan grade atau beban kerja PPPK masing-masing.
"Besaran yang diberikan berbeda-beda mulai dari nominal Rp2 - Rp2,5 juta perbulan. Jadi setiap bulan ditambah gaji, mereka bisa mendapatkan penghasilan total sekitar Rp 5 juta perbulan," ungkapnya.
BACA JUGA:Jawab Keresahan Guru, Kapolres Mendadak Turun ke Sekolah
Dijelaskan, Ahmad Rizali, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN termasuk PPPK dan ini merupakan apresiasi dari pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi kinerja ASN.
Setelah sebelumnya diserahkan gaji, maka pada hari ini secara simbolis Pemerintah Kabupaten Muara Enim-pun menyerahkan
TPP untuk Bulan Pertama atau September kepada ASN PPPK yang pada 30 Agustus 2023 lalu telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui formasi penerimaan tahun 2022.
BACA JUGA:Kunjungan Presiden Jokowi ke Prabumulih Batal
Sebagai Aparatur Sipil Negara, lanjut Ahmad Rizali, PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama atau tidak jauh berbeda seperti Pegawai Negeri Sipil.
Untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang TPP pada APBD 2023.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim Juli Jumatan Nuri, bahwa pada bulan September ini jumlah anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, yaitu sebesar Rp4,2 miliar dengan rincian TPP sebesar Rp1,5 miliar. Semoga komitmen dan dukungan Pemkab Muara Enim ini akan memacu semangat dan kinerja para ASN PPPK dalam bekerja.