LUBUKLINGGAU - Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh pemerintah.
Dengan UU ASM yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 31 Oktober 2023 tersebut, artinya juga berlaku ada larangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non ASN yang diatur di dalamnya.
Terkait larangan tersebut, Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau Yulita Anggraini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo, menegaskan bahwa untuk Kota Lubuklinggau sejak diberlakukannya aturannitu memang sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.
"Saat ini tenaga honorer di Kota Lubuklinggau tersisa 1.665 lagi, itu jumlah secara keseluruhan termasuk K2, guru, teknis dan lainnya," jelas Adi.
BACA JUGA:Sindir Pemerintah? Warga Prabumulih Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya
BACA JUGA:42 Tenaga PPPK Muara Enim Dilantik
Jumlah tersebut menurutnya, sesuai dengan data tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kita sejak dilakukannya pendataan pada Oktober 2022 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru, tidak tahu ya kalau di sekolah-sekolah masih melakukan perekrutan sendiri, tapi dari Pemerintah Kota sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa tidak dibenarkan perekrutan honorer baru.
Itu artinya, jika di bawah ternyata ada yang melakukan perekrutan juga percuma karena mereka yang baru-baru tidak bakal bisa diangkat jadi ASN.
BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Knalpot Brong Go To School
BACA JUGA:Rencanakan Penyaluran CPP dan KPM
"Untuk diangkat ASN itukan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya masa kerja, mereka yang baru tidak masuk dalam database dan tidak bisa juga diangkat jadi ASN kan percuma," terangnya.
Sementara itu, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, saat ini masihdalam proses usulan.
"Kita masih melakukan pendataan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait berapa kebutuhan agar bisa dilaporkan kepada pimpinan untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah sebelum diusulkan ke pusat," pungkasnya. (yat)