42 Tenaga PPPK Muara Enim Dilantik

Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022 secara resmi dilantik.-Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM - Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022 secara resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Bupati Muara Enim, Senin (22/1).

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat kepada 42 orang tenaga teknis yang pada hari ini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.

Menurut Rizali, tentunya moment  hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi saudara-saudara sekalian karena menjadi awal sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat.

Telah banyak perjuangan yang dilalui dan menunggu cukup lama sehingga saudara sekalian sampai pada tahap ini. 

BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Knalpot Brong Go To School

BACA JUGA:Rencanakan Penyaluran CPP dan KPM

Ada yang telah honor lebih dari 10 tahun, 15 tahun dan lain sebagainya. Oleh karenanya saudara-saudara sekalian merupakan orang-orang terpilih dan beruntung.

Maka harapan kami wujudkan rasa syukur tersebut dengan memberikan karya yang terbaik, pengabdian yang tulus kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

"Jadilah tenaga teknis yang profesional, berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hak pensiun," ungkap Rizali.

Lanjut Rizali, untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hakpensiun. 

BACA JUGA:Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Pj Wako Prabumulih: Ada 3 Hal yang Harus Disikapi

BACA JUGA:STAI Baturaja Wisuda 158 Sarjana Baru

Untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi daerah.

Untuk itu, dengan pelantikan PPPK ini,  hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan