Belajar dari Fenomena Kemenangan Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024

Selasa 13 May 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Menjadi satu-satunya kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata tidak menjamin seseorang bisa melaju mulus meraih kursi kekuasaan.

Hasil Pilkada serentak tahun 2024 menjadi contoh teranyar.

Dalam Pilkada yang digelar secara serentak di 545 daerah (tingkat provinsi, kabupaten dan kota) tersebut ada 37 daerah yang melawan kotak kosong atau hanya dengan calon tunggal.

Hasilnya, pilkada di dua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimenangkan oleh kotak kosong.

BACA JUGA:Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan : Begini Respon Pedagang Hewan Kurban !

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring

Dengan hasil tersebut, pelaksanaan pemungutan suara di dua daerah tersebut akan diulang pada Agustus 2025.

Secara logika, adanya calon tunggal yang didukung oleh seluruh partai politik yang ada, menggambarkan adanya satu suara untuk mengusung calon tersebut.

Calon tunggal selayaknya dipandang sebagai calon pemimpin dengan elektabilitas tinggi dan kinerja baik, sehingga tidak ada calon lain yang benar-benar layak di suatu daerah.

Faktanya pada saat pemilihan, tingginya dukungan partai politik ini tidak berbanding lurus dengan perolehan suara.

BACA JUGA:Peningkatan Kualitas Guru Harus Konsisten dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Dokter Sarankan Vitamin untuk Calon Haji : Tujuannya Jaga Daya Tahan Tubuh !

Bahkan dalam dinamikanya muncul berbagai gerakan untuk memenangkan kotak kosong, ketimbang memilih calon yang diusung oleh partai politik tersebut.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 100/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah tetap dapat mengikuti Pemilukada serentak.

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

Kategori :