Bawaslu Bengkulu Siapkan Rekomendasi UU Baru Pasca Putusan MK

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah usai acara penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyiapkan rekomendasi untuk mitra kerja di Komisi II DPR-RI yang dikumpulkan dari bawah guna mendapat bahan-bahan yang akan digunakan dalam pembentukan undang-undang baru.
"Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI bersama dengan mitra kerja yakni komisi II DPR-RI. Kegiatan berupa penguatan kelembagaan Bawaslu ini dilaksanakan secara nasional.Untuk di Provinsi Bengkulu dilaksanakan di 10 kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah usai acara penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong di Rejang Lebong.
Dia menjelaskan, penjaringan bahan-bahan untuk mitra kerja Bawaslu RI tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan kelembagaan Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten maupun Bawaslu kota.
BACA JUGA:AMSI Serukan Media Siber Jaga Integritas Informasi di Tengah Gelombang Demonstrasi Nasional
BACA JUGA:Perbaikan Fasilitas Publik Terdampak Demo Segera Dilakukan
"Untuk pematerinya mendatangkan penggiat demokrasi, penggiat pemilu, termasuk stakeholder setempat. Kalau di Rejang Lebong tadi ialah wakil bupati, pihak kejaksaan serta kepolisian," terangnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, untuk merespons pascaputusan MK nomor 35/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga juga harus diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada para pesertanya.
Selain itu juga untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, yakni pengawasan yang melibatkan masyarakat luas.
BACA JUGA:Gibran Jenguk Warga dan Anggota Polri Korban Demonstrasi Ricuh
BACA JUGA:Prabowo Dialog Terbuka dengan Buruh, Ormas, dan Tokoh Agama Bahas Aspirasi Rakyat
"Bagi Bawaslu kegiatan ini merupakan konsolidasi kelembagaan kepada berbagai pihak pascapemilihan, jadi selain kerja-kerja pengawasan saat tahapan. Kalau dalam bahasa kita saat election atau pemilihan, nah ini post-election setelah pemilu atau setelah pemilihan," kata dia.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu di Provinsi Bengkulu itu sendiri sudah dimulai dari tingkat provinsi pada 25-27 Agustus 2025 lalu.
Kemudian tingkat kabupaten dimulai dari Kabupaten Rejang Lebong, dan selanjutnya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Mukomuko dan kabupaten lainnya.