Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah

Minggu 11 May 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Ia menekankan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah yang memerlukan perbaikan segera.

Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Mendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD 2025 untuk Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Bakal Diatur di RUU Sisdiknas

Kemudian penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.(ant)

Kategori :