3. Emas 2 gram : Rp3.744.000
4. Emas 3 gram : Rp5.591.000
5. Emas 5 gram : Rp9.285.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam 23 April 2025 : Merosot Tajam Rp48.000 Menjadi Rp1,991 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 22 April 2025 : Makin Meroket, Sekarang Tembus Rp2,016 Juta per Gram !
6. Emas 10 gram : Rp18.515.000
7. Emas 25 gram : Rp46.162.000
8. Emas 50 gram : Rp92.245.000
9. Emas 100 gram : Rp184.412.000
10. Emas 250 gram : Rp460.765.000
11. Emas 500 gram : Rp921.320.000
12. Emas 1.000 gram : Rp1.842.600.000
Dalam transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, konsumen wajib memahami kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut ketentuannya:
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP, dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.