Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam:
Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai buyback.
Dengan demikian, para investor atau konsumen perlu memperhitungkan aspek perpajakan dalam strategi investasi logam mulia agar tidak merugi secara nilai bersih.
Fluktuasi harga emas ini dinilai masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, bergantung pada dinamika global seperti ketegangan geopolitik, kebijakan suku bunga The Fed, serta nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Meski saat ini emas mengalami koreksi, secara historis logam mulia tetap menjadi aset lindung nilai (hedging) yang digemari masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas batangan, disarankan untuk terus memantau harga resmi melalui laman Logam Mulia (www.logammulia.com) agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.