Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Sungai Lilin

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Sungai Lilin Fhoto: Humas Pempprov Sumsel--

KORANPALPOS.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan jalan khusus batubara dan terminal regional di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Proyek strategis ini akan dilaksanakan oleh PT Bahari Infrastruktur Indonesia (BII) bekerja sama dengan PT Baramutiara Prima (BMP) sebagai langkah nyata menuju tata kelola transportasi tambang yang lebih aman dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru saat menerima jajaran direksi PT BMP di ruang rapat Gubernur, Rabu (22/10/2025).

Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa pembangunan jalan khusus batubara tidak hanya menjadi kebutuhan industri, tetapi juga merupakan solusi penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.

BACA JUGA:Herman Deru dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Selamatkan Aset Daerah dari Penguasaan Ilegal

BACA JUGA:PUR-PLSO Unsri Dorong Riset Lahan Suboptimal untuk Swasembada Pangan

Menurutnya, tekanan publik terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang semakin meningkat. Banyak warga mengeluhkan kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat padatnya truk batubara yang melintas di jalur utama.

“Pembangunan jalan khusus ini adalah solusi terbaik agar aktivitas tambang tidak lagi membebani jalan umum. Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Herman Deru.

Belajar dari Pengalaman dan Kebijakan Tegas

Herman Deru menuturkan bahwa persoalan transportasi batubara di Sumsel bukanlah hal baru. Ia mengingatkan, ketika masih menjabat sebagai Bupati, dirinya pernah menghadapi situasi serupa hingga melahirkan peraturan daerah yang kala itu cukup kontroversial, namun justru mendapat dukungan masyarakat.

“Dari pengalaman itu saya belajar bahwa keberpihakan kepada masyarakat harus diutamakan. Maka jalan khusus tambang ini adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Uang Rp 340 Juta di Tengah Efesiensi: BKAD dan Kades Beri Penjelasan

BACA JUGA:Muba Tetap Perkasa Pimpin Klasemen PORPROV XV Sumsel

Sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Deru menyebut bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, yang melarang truk batubara melintas di jalan umum. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di beberapa wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan