Lewat Kadarkum 2025, Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendidikan Kesadaran Hukum di Sekolah

Lewat Kadarkum 2025, Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendidikan Kesadaran Hukum di Sekolah Fhoto: Istimewa--

KORANPALPOS.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak usia muda sebagai pondasi pembentukan karakter bangsa.

Pesan tersebut ia sampaikan saat membuka Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2025 tingkat SMA se-Sumatera Selatan, yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (23/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel ini diikuti oleh 83 tim peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Lomba berlangsung selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, dengan tujuan memperluas pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Sungai Lilin

BACA JUGA:Herman Deru dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Selamatkan Aset Daerah dari Penguasaan Ilegal

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa Kadarkum bukan sekadar perlombaan, tetapi juga sarana edukatif yang menanamkan nilai-nilai hukum kepada generasi penerus bangsa. Ia berharap kegiatan seperti ini mampu mencetak pelajar berkarakter kuat dan taat aturan.

“Ini acara spesial, semangatnya juga berbeda. Program Kadarkum sudah ada sejak era Presiden kedua Indonesia, tapi penyebarannya dulu terbatas. Sekarang kita harus lebih kreatif agar semangat sadar hukum ini menjangkau seluruh lapisan,” kata Herman Deru.

Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Gubernur menjelaskan bahwa kesadaran hukum seharusnya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Setiap aktivitas manusia, lanjutnya, tidak pernah terlepas dari aturan  baik itu aturan agama maupun hukum negara yang tertuang dalam undang-undang serta peraturan lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Sumatera Selatan telah memiliki tradisi hukum yang kuat sejak masa lampau.

BACA JUGA:PUR-PLSO Unsri Dorong Riset Lahan Suboptimal untuk Swasembada Pangan

BACA JUGA:Dinas PMD Ogan Ilir Dituding Hamburkan Uang Rp 340 Juta di Tengah Efesiensi: BKAD dan Kades Beri Penjelasan

“Sebelum ada undang-undang modern, kita sudah punya Simbur Cahaya sebagai pedoman hukum lokal. Itu bukti bahwa masyarakat kita sudah lama menjunjung tinggi nilai hukum,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan